matechcorp.com
Berita

Kejaksaan Agung Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah

matechcorp.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah menyelidiki aset aliran korupsi milik Tamron.

“Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018 yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).

Ketut merincikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap aset rumah milik Tamron seluas 805 m2 yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Daftar tersangka mencakup Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebutkan bahwa nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Meskipun demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Saat ini, penyidik masih dalam proses menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut.

Anda mungkin juga suka...