matechcorp.com – Mulai 15 Juni 2024, Otoritas Penjaga Pantai China telah mengimplementasikan aturan baru yang memperbolehkan petugas mereka untuk menahan warga asing di wilayah sengketa Laut China Selatan untuk jangka waktu hingga 60 hari tanpa proses pengadilan. Beijing, yang mengklaim hampir seluruh wilayah perairan tersebut, mengesampingkan klaim dari beberapa negara Asia Tenggara termasuk Filipina serta keputusan hukum internasional yang menyatakan klaim tersebut tidak memiliki dasar yang sah.
Detail Aturan Penahanan:
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Beijing dan dilaporkan oleh kantor berita AFP, penjaga pantai sekarang diberi wewenang untuk menahan individu asing yang diduga melanggar aturan masuk dan keluar perbatasan negara. Untuk kasus-kasus yang dianggap kompleks, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 60 hari. Peraturan ini juga mencakup situasi di mana kewarganegaraan dan identitas tahanan tidak jelas, di mana masa penahanan akan dihitung mulai dari hari identitas tahanan berhasil diidentifikasi.
Protokol untuk Kapal Asing:
Selain itu, kapal asing yang ditemukan memasuki perairan teritorial China secara ilegal bisa ditahan sesuai hukum yang berlaku, dengan persetujuan dari kepala Penjaga Pantai di tingkat kota atau lebih tinggi.
Penguatan Klaim Wilayah:
Sebagai bagian dari upaya untuk mengukuhkan klaimnya atas Laut China Selatan, Beijing telah mengintensifkan patroli oleh penjaga pantai dan kapal lainnya. Pemerintah China juga telah mengubah beberapa terumbu karang menjadi pulau buatan yang dimilitarisasi, menambah kompleksitas pada situasi keamanan regional.
Aturan baru ini menandai langkah terbaru dalam strategi China untuk memperkuat kontrolnya atas Laut China Selatan, yang telah lama menjadi titik panas geopolitik dan sumber sengketa antara China dan negara-negara tetangganya.